LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Abaikan SK Bupati Halsel, Victor Galouw Ngaku Jadi Ketua BPD Baru Dan Usul Ke Camat Obi Selatan Untuk Ditetapkan

Rabu, 21 Desember 2022 | 11:43 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1203
Surat Usulan BPD Wayaloar yang dibuat Victor Galouw (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Tindakan kurang terpuji tampaknya sengaja dilakukan oleh salah satu Anggota BPD Desa Wayaloar, Victor Galouw. Pasalnya, dia sengaja mengabaikan surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan tentang struktur anggota BPD di Desa tersebut. 

Data yang diperoleh Redaksi Liputan Malut menyebutkan bahwa dalam surat keputusan (SK) Bupati nomor 179 tahun 2022 tentang peresmian anggota badan permusyawaratan Desa (BPD) di 15 Desa pada 11 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. 

Dalam surat keputusan yang di tanda tangani Bupati Usman Sidik tersebut Ketua BPD adalah Muhammad Syakir Taher, wakil ketua, Olfia Galouw, kemudian sekretaris Hulisan Halil, sementara empat Anggota yakni Ronny Reinhart Nama, Viktor Galouw, La Ruli dan Megie Pegie Tamebaha.

Ironisnya, Victor Galouw dengan berani membuat surat dengan nomor 141.01/BPD-W/11/2022 perihal permohonan pengesahan Anggota BPD Wayaloar yang di tanda tangani oleh Victor Galouw tanggal 15 November 2022 dimana dalam surat tersebut dia meminta kepada Camat Obi Selatan, Akmal untuk memfasilitasi rapat khusus secara langsung dengan BPD Wayaloar terpilih pertama kali. 

Padahal, surat Bupati tanggal 20 September 2022 itu secara jelas telah menentukan struktur Ketua dan Anggota BPD Wayaloar.

Terpisah Sekretaris DPMD Halmahera Selatan, Fahris Hi Madan ketika dikonfirmasi terkait tindakan semena-mena yang dilakukan Anggota BPD Wayaloar, Victor Galouw itu dia mengatakan, BPD desa wayaloar itu proses sudah selesai melalui surat kepala DPMD Halmahera Selatan Nomor 140 / 239/DPMD/ 2022 tanggal 16 September 2022 perihal pengusulan Anggota BPD Terpilih dan tanggal 20 September 2022, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik telah mengeluarkan surat keputusan. 

“Itu artinya seluruh proses terkait BPD di 15 Desa dalam 11 Kecamatan termasuk desa wayaloar itu telah selesai dan tidak ada lagi proses baru. Kalau ada yang sengaja maka kita akan laporkan ke pimpinan untuk diproses karena dia (Victor Galouw) sengaja mengabaikan SK Bupati,”tegas Fahris (Red)

Berita Lainnya