LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Abaikan Anjuran Pemerintah, Satgas Covid 19 Halsel Amankan 41 Warga Halsel

Sabtu, 16 Mei 2020 | 5:17 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1286

LABUHA,LiputanMalut.com- Menyikapi penerapan pembatasan sosial sesuai surat edaran Bupati Halsel, Bahrain Kasuba selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020. Tim satgas pun langsung melakukan sosialisasi.

Untuk,m memaksimalkan tahapan sosialisasi, tim satgas langsung menyisir areal Babang Kecamatan Bacan Timur hingga wilayah Tembal Kecamatan Bacan Selatan.
Dalam agenda yang diawali sore hingga malam hari itu, tim satgas bersikap agresif dengan mempertegas penindakan bagi masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan masker dan melakukan kumpul-kumpul.

Namun, anjuran Pemerintah kadaang diabaikan oleh masyarakat. Alhasil, 41 orang diamankan di Posko Utama terdiri dari 26 laki-laki dan 15 Perempuan kemudian dilakukan pembinaan dan orang tua dihubungi untuk datang menjemput anaknya. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar mematuhi kebijakan yang dikeluarkan, mengingat sebagian besar yang melakukan pelanggaran adalah remaja dengan usia dibawah 18 tahun.

Menuju penerapan kebijakan Pembatasan sosial, setiap operasi satgas akan selalu disertai sosialisasi dan juga tim akan selalu bertindak tegas bagi yang tidak mematuhi aturan.

Sekretaris Satgas Covid 19 Halsel, Daud dJubedi mengatakan, ke 41 orang itu diamankan di posko dan mereka diberikan informasi seputar anjuran Pemerintah untuk menggunakan masker dan hindari kerumunan. “Kami berharap jangan lagi ada kerumunan warga sepanjang masih pandemi Covid 19 ini agar kita semua terhindar dari penyakit atau virus berbahaya ini,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya