HALSEL,Liputan-malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan formasi tahun 2023 dilaksanakan di kantor Bupati Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara sebanyak 630 orang.
Penyerahan SK kepada 630 orang Tenaga Kesehatan itu secara simbolis oleh Bupati Halsel, Usman Sidik dihadiri oleh Kepala OPD terkait, antara lain Kepala Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Kesehatan.
Bupati Halsel, Usman Sidik menyampaikan bahwa PPPK Tenaga Kesehatan yang akan dibagikan Surat Keputusan ini, agar menjadi ASN yang memiliki dedikasi tinggi terutama di dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Bersikap ramah, selalu senyum saat berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Bupati Usman Sidik menegaskan bahwa setelah menandatangani kontrak maka tidak diperbolehkan pinda tempat tugas sebab dalam perjanjian kontrak kerja itu ada opsi pasal yang menyebut tak diperbolehkan pinda tempat tugas.
“Sangat jelas jadi tolong dicatat jangan sampai lalai dalam perjanjian kontrak tersebut,” ujar Usman saat memberikan sambutan dihadapan ratusan PPPK Nakes itu.
Menurutnya, jika ada Nakes PPPK yang pindah tugas maka dengan sendirinya dinyatakan gugur sebab dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas menyebutkan tidak diperbolehkan pindah tugas.
“Kalau pindah maka dengan sendirinya gugur karna sangat jelas dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas,” papar Obama Maluku Utara sapaan akrab Bupati Halsel.
Selain itu, Bupati Usman juga terus memperjuangkan agar PPPK ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus mengikuti tes. “Kita terus perjuangkan agar PPPK ini diangkat menjadi PNS tanpa harus tes,” pungkasnya (Zul)