LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

6 Daerah Di Malut Kategori Kurang Inovasi, Mohtar Adam Hanya Persoalkan Halsel. Yunus nazar : Ngaku Pakar Jangan Berpikir Dangkal

Selasa, 21 Juni 2022 | 1:14 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1648
Staf Khusus Bupati Halsel, Muhammad Yunus Nazar (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Dinamika ber Pemerintahan tampaknya sangat ingin dirasakan oleh Mohtar Adam, hanya saja niat dan cita-cita belum ditakdirkan Tuhan sehingga yang terjadi hanya mengritik tanpa solusi dan sangat tendensius.

Buktinya, dalam setiap menyampaikan pendapat baik di media maupun diskusi-diskusi Mohtar Adam yang mengaku pakar itu tidak lagi rasional dalam menilai kepemimpinan di Kabupaten Halmahera Selatan. Padahal, yang tergolong belum mendapatkan inovasi daerah itu bukan hanya Kabupaten Halmahera Selatan.

Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Yunus Najar, M.Si menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 002.6-5848 tertanggal 23 Desember Tahun 2021 Tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi Maluku Utara tergolong Kurang Inovatif dan untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Maluku Utara tidak hanya Kabupaten Halmahera Selatan yang tergolong kurang inovatif akan tetapi dari 10 Kabupaten kota yang ada di Provinsi Maluku Utara terdapat hanya dua Kabupaten dan Satu Kota yang tergolong inovatif, selebihnya yakni 6 Kabupaten dan satu Kota tergolong kurang inovatif.

“Anehnya Mochtar Adam yang menyebut dirinya sebagai pakar hanya mengomentari Kabupaten Halmahera Selatan, ada apa sebetulnya dengan sang pakar, kok hanya menyoroti Halmahera Selatan. Sebagai seorang Doktor yang menyebut dirinya pakar, mestinya dalam memberikan penilaian haruslah bersifat holistik sehingga tidak mengurangi atau menggugurkan kepakarannya sebagai akibat dari subjektifitas yang terlalu ditonjolkan,”ujar Yunus

Lanjut Mantan Anggota DPRD 2 periode ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Inovasi Daerah dapat berbentuk tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi pelayanan publik dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan demikian dapat dipahami bahwa Inovasi daerah merupakan sarana Pemerintah untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang lebih produktif,efisien dan efektif.

“Indikator IIDa yang dinilai antara lain adalah Satuan Pemerintah Daerah yang terdiri atas visi dan Misi, tingkat lembaga kelitbangan, APBD tepat waktu, kualitas peningkatan perizinan, jumlah pendapatan perkapita, tingkat pengangguran terbuka, jumlah peningkatan investasi dan jumlah peningkatan PAD, termasuk opini BPK, nilai capaian Lakip, penurunan angka kemiskinan, jumlah inovasi, nilai IPM, penghargaan bagi inovator, jumlah penelitian atau kajian yang mendukung inovasi dan roapmap SIDa. Selain itu terdapat pula indikator Satuan Inovasi Daerah yang terdiri atas regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah, dukungan anggaran, penggunaan informasi teknologi, bimtek inovasi, program dan kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD, keterlibatan aktor inovasi daerah, jejaring inovasi dan sosialisasi inovasi daerah, pedoman teknis, kemudahan informasi layanan, kemudahan proses inovasi yang dihasilkan, penyelesaian layanan pengaduan, online sistim, replikasi, kecepatan inovasi, kemanfaatan invasi, monitoring dan evaluasi inovasi daerah serta kualitas inovasi daerah, pelaporan bentuk inovasi daerah yang dilaporkan adalah tatakelola pemerintahan daerah, pelayanan publik dan inovasi bentuk lainnya. Inovasi yang dilaporkan adalah inovasi yang telah diterapkan di daerah selama dua tahun,”tambah Yunus

Berdasarkan uraian di atas lanjut Muhammad Yunus Najar, jelas bahwa hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri tertanggal 23 Desember 2021 harusnya tidak cukup bagi sang pakar Doktor Mochtar Adam memberikan penilaian seperti itu oleh karena jika dihitung sejak dilantik tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 23 Desember 2021 Bupati dan Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba baru menjabat kurang lebih tujuh bulan, sementara Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 basis datanya adalah data tahun 2019-2020.

“Data dan fakta bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100-4672 Tahun 2020 Tentang Indeks Inovasi Daerah, Kabupaten Halmahera Selatan dimasa kepemimpinan mantan Bupati Bahrain Kasuba memperoleh katagori Kurang Inovatif juga, lantas saran Doktor Mochtar Adam agar Bupati Usman sidik belajar kepada Bahrain Kasuba soal Indeks Inovasi Daerah pakai sandaran parameter apa.? Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sang pakar memberikan pandangannya tidak berbasis data alias asal bunyi dan kepakarannya diragukan,” tutup Yunus (Red)

Berita Lainnya