HALSEL,Liputan-Malut.com- Tahun 2024 kemarin lokasi tambang emas di Desa Anggai kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan sempat menjadi perhatian publik karena terungkap ditemukan belasan ton sianida milik salah satu pengusaha inisial N alias Nicolas karena tidak memiliki izin pengguna akhir alias tidak ada izin industri.
Kejadian yang sama kembali terjadi tetapi pengusaha yang berbeda. Hasil penelusuran Redaksi Liputan Malut beberapa waktu lalu, salah satu pengusaha dari luar Maluku Utara memasok ratusan kaleng sianida dari Sulawesi Utara, diangkut ke Desa Anggai untuk diperjual belikan.
Amatan Redaksi Liputan Malut, ratusan kaleng zat kimia sianida itu ditampung di salah satu gudang yang terbilang tidak layak dan diduga kuat tidak memiliki izin terutama izin industri dan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Halsel. Padahal, sianida adalah senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Pemilik sianida, Andre Wijaya saat dikonfirmasi wartawan di dalam gudang penampungan sianida terkait legalitas berupa izin edar ratusan kaleng zat kimia sianida itu dia mengaku bahwa zat sianida itu miliknya. “Iya punya saya (Andre red) ada 285 kaleng dan karbon aktif 108 karung aktif. Semua barang ini punya dokumen perizinan lengkap dari PT. INTI Kemilau Alam sehingga kami berani menjual,”ujar Andre
Ditanya dari mana stok zat sianida itu, Andre mengaku di kirim dari Jakarta lewat Sulawesi Utara dan kemudian menggunakan kapal diangkut ke Pulau Obi.
“Kita angkut pakai Kapal barang dari Manado langsung bongkar di pelabuhan sambiki. Barang tiba dilokasi tanggal 13 Januari 2025 dan saya juga baru lima (5) hari di Obi,”pungkas Andre
Terkait dokumen izin industri dan lingkungan, Andre mengaku itu bukan urusan mereka. “Kita punya barang dan punya izin lengkap kalau menyangkut izin gudang dan lain-lain itu tanyakan ke Pak Hi. Burhan Hi. Ibrahim alias La Ubo, karena ini punya dia,”tutup Andre
Usai mengkonfirmasi pemilik sianida, Reaksi Liputan Malut melanjutkan penelusuran terkait siapa Hi. Burhan untuk memastikan terkait dokumen izin gudang (industri) atau izin lingkungan tetapi Redaksi tidak berhasil menemui yang bersangkutan karena oleh sebagai sumber yang dikonfirmasi wartawan mengaku yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun, informasi yang di peroleh dilapangan, Hi. Burhan alias La Ubo juga salah satu dari sekian pengusaha tong di Obi dan juga kakak kandung dari Anggota DPRD Halmahera Selatan, Haryadi Hi. Ibrahim dan hingga berita ini terbitkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi. (Red)