HALSEL,Liputan-Malut.com- Sejumlah pengusaha kayu olahan di Kabupaten Halmahera Selatan tampaknya sangat kenal hukum dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada yang sudah puluhan tahun menjual kayu olahan secara ilegal tetapi tidak pernah disentuh Hukum dan dilihat pengawasan UPTD-KPH Halmahera Selatan.
Salah satu pengusaha kayu olahan, Hi. Lapanna mengaku dirinya hanya punya izin menjual dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), tetapi tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), kemudian hanya mengandalkan rekomendasi dari UPTD Dinas Kehutanan Halmahera Selatan itupun kayu yang dibeli cuman 5 kubik.
“Usaha menjual kayu olahan ini sudah kurang lebih sepuluh (10) tahun ini tidak ada izin. Asal usul kayu itu dari mana saya tidak tau tapi yang pasti tidak ada izin resmi, karena saya hanya membeli dari warga yang sudah menjadi langganan selama ini,”ujar Hi Lapanna biasa disapa Daeng Kumis
Apakah pernah disentuh Hukum.? Dia mengaku belum pernah, yang ada itu pihak Kepolisian Resort (Polres) pernah mengundang mereka para pengusaha untuk rapat dan disampaikan bahwa yang penting aman-aman. “Waktu itu Mantan Kapolres Halsel yang sudah pindah itu pernah undang kami dan sampaikan yang penting aman-aman saja dan jangan ada masalah. Aman yang di maksud itu jangan menyuruh masyarakat ambil kayu di hutang lindung,”tandasnya
Terpisah salah satu pengusaha yang memiliki izin industri, Ramli Mangoda belum lama ini mengatakan, akibat tidak adanya tindakan maka yang tidak miliki izin industri dipastikan tidak membayar kewajiban negara, seperti Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya.
“Jika hal ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin industri kayu yang sudah berkembang dan beroperasi dengan legal akan tergerus dan akhirnya gulung tikar. (Red)