LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

10 SKPD Di Halsel Tahun 2019 Untuk Zona Kepatuhan Mendapat Nilai Merah

Kamis, 17 Juni 2021 | 10:06 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1546
Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Foto Redaksi Liputan Malut)
Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kinerja Pemerintah Kabupaten Halmahera (Halsel) ditahun 2019 lalu ternyata mendapat rapor merah. Hal ini terbaca saat dilakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Data yang diperoleh Redaksi Liputan Malut menyebutkan bahwa nilai kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2019 untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan periode observasi bulan Juli – Agustus 2019 pada tingkat kepatuhan dinilai Merah alias rendah.

Dibawah ini 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk pada tingkat kepatuhan rendah :

1. Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil yakni Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Penerbitan Akta Kelahiran, Penerbitan Akta Kematian dam Penerbitan Akta Perkawinan.

2 Dinas Kesehatan yakni Rekomendasi Izin Apotek, Rekomendasi Izin Bidan,
8 Rekomendasi Izin Operasional Depot
Air Minum Isi Ulang, Rekomendasi Izin Praktek Dokter, Rekomendasi Izin Toko Obat, Surat Izin Kerja Fisioterapi.

3. Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi yakni, Izin lembaga pelatihan kerja, pembuatan Kartu pencari kerja, perpanjangan Kartu Pencari Kerja, rekomendasi BPJS, Rekomendasi Izin Operasional Yayasan organisasi sosial, rekomendasi Izin usaha lembaga, penempatan tenaga kerja Swasta dan wajib Lapor ketenagakerjaan Perusahaan.

4. Dinas Koperasi Usaha Kecil
Menengah dan Perindustrian dan
Perdagangan yakni izin Usaha Mikro dan kecil dan rekomendasi usaha simpan pinjam.

5. Dinas Pekerjaan Umum yakni izin usaha jasa konstruksi, persetujuan teknis izin lokasi khusus
Bangunan pemukiman, rekomendasi izin mendirikan bangunan.

6. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yakni
Bukti pencatatan kapal perikanan, izin Air Minum Isi Ulang, izin apotik, izin koperasi simpan pinjam, izin lembaga kursus dan pelatihan, izin lokasi, Izin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional klinik, izin operasional penyelenggaraan pendidikan, izin optikal, izin pendirian satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Izin perawat, izin praktek pengobatan tradisional, izin praktik Dokter/Dokter Gigi, Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan pelayanan kesehatan tingkat
Daerah/Kota, izin toko obat, izin Usaha bengkel umum, izin usaha industri, Surat Izin Tempat Usaha (situ), surat Izin Usaha Perdagangan, surat izin Usaha Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

7. Dinas Perhubungan, Izin Trayek dan pengujian kendaraan bermotor.

8. Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan, izin usaha perkebunan, rekomendasi izin usaha peternakan, rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran hewan.

9. Dinas Perumahan Pemukiman dan
lingkungan hidup (Disperkim) yakni izin lingkungan, izin pembuangan air limbah, izin tempat penyimpanan sementara limbah dan

10 Dinas Sosial yakni keterangan tidak Mampu. (Red)

Berita Lainnya