HALBAR,Liputan-Malut.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur dalam atau air bersih yang berlokasi di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, pada tahun anggaran 2022, kini telah memasuki persidangan tahap II di Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan empat tersangka sejak, 8 Januari 2025, diantaranya; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Halbar berinisial AR, Suplayer (RG) , Fasilitator (MR) dan Ketua Kelompok Keswadaya Masyarakat (KKM), CF
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa hukum ketua KKM, Yeyen Makaluas, SH, (13/03/2025). Kepada awak media ini, pria alumni Universitas Halmahera (UNIERA) itu mengaku kasus yang menetapkan empat orang tersangka itu telah memasuki tahap II, dimana penyidik melakukan pelimpahan dan penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), maka selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan di persidangan pada Pengadilan tindak pidana korupsi Ternate, dengan rangkaian pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh klien saya,” ucap Yeyen
Menurut pria asal Payahe, Oba itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”, kata Yeyen mengutip pasal.
Lebih lanjut, pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan maksimal Rp. 1.000.000.000.
“Kami akan membuktikan dalam fakta-fakta persidangan nanti. Karena kalau bicara tindak pidana korupsi berarti merugikan keuangan negara,memperkaya diri,sedangkan kehidupan klien saya kita ketahui kehidupan dengan aktivitas seorang petani. Tapi nanti kami ungkapkan dan buktikan semua di persidangan”, pungkas Yeyen. (Red)