LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tanggapi Aksi Rusuh Di Hari Buruh, Ini 7 Poin Klarifikasi PT. IWIP

Minggu, 3 Mei 2020 | 5:15 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1556

HALTENG,Liputan-Malut.com- Menanggapi aksi Anarkis Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH) pada  hari Jumat, 1 Mei 2020 di Kawasan Industri Weda Bay.

Manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) menyampaikan rilis kepada Redaksi Liputan Malut, dalam rilis tersebut 
menyatakan dijelaskan bahwa :

1. Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH) bukan serikat pekerja resmi dari karyawan PT IWIP
maupun karyawan perusahaan yang terafiliasi dengan PT IWIP berdasarkan hasil investigasi gabungan dari Kepolisian dan TNI terindikasi bahwa aksi demonstrasi anarkis tersebut di provokatori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yaitu Mahasiswa (5 orang) saat ini status keberadaan mereka melarikan diri.

2. Dalam melakukan aksi provokatifnya, mereka memakai seragam yang menyerupai seragam PT. IWIP dan
menghentikan karyawan yang sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, tepatnya di lokasi
Jembatan 1 Jalan Lintas Provinsi, pada pukul 06.20 pagi WIT dan mempengaruhi mereka untuk melakukan aksi demonstrasi anarkis. Kurang lebih 800 orang karyawan berhasil mereka pengaruhi untuk mengikuti aksi anarkis mereka.

3. Karyawan PT. IWIP dan perusahaan afiliasinya (tenan) sudah mempunyai serikat pekerja yang resmi yaitu
SPSI IWIP yang diketuai oleh Janwar Surahman dan SPSI WBN yang diketuai oleh Kasim Abdullah.

Agenda resmi dari SPSI pada peringatan Hari Buruh adalah doa Bersama yang rencananya diadakan pada pukul 11.00 WIT tetapi tidak terlaksana dikarenakan oleh aksi anarkis FPBH.

4. Dalam melakukan aksinya FPBH tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Kepolisian
Resort Halmahera Tengah, dimana sudah diatur dalam :
• Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 yaitu sebelum melakukan aksi demo
perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pemberitahuan ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari
beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat. 
• UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

5. Dalam melakukan aksinya FPBH melakukan tindakan kekerasan seperti merusak fasilitas kantor perusahaan, merusak kendaraan, merusak alat berat, melakukan pencurian dan penjarahan bahan makanan, membakar kios kosong di depan pintu gerbang (Main Gate) perusahaan. Mereka juga menyerang petugas kemanan perusahaan, sebanyak 7 orang karyawan dari departemen keamanan PT. IWIP saat ini terluka. Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. 17 Orang pelaku pencurian dan perusakan berhasil diamankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku, apabila ada dari mereka karyawan IWIP maka akan dikenai sanksi berupa Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). 

7. Pada tanggal 2 Mei 2020, Anggota dari Serikat Pekerja resmi PT IWIP melakukan orasi pemberian
dukungan kepada perusahaan untuk tetap beroperasi.

Di dalam orasi tersebut hadir juga Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Rikawanto, S.H, M. Hum memberikan dukungan jaminan keamanan kegiatan operasional perusahaan dan akan mengejar provokator dan pelaku aksi anarkis yang melarikan diri. (Red)

Berita Lainnya