LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pengusaha Lebih Memilih Jual ke Manado & Makassar. Harga Ikan Dasar Di Pasar Halsel Melonjak Tinggi

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:25 am
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 281
Ikan demersal atau ikan dasar air (Foto Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Harga Ikan demersal atau ikan dasar saat ini terbilang cukup tinggi di pasaran baik di Labuha, Kecamatan Bacan maupun di Babang Kecamatan Bacan Timur. Hal itu dipicu karena sebagian pengusaha ikan itu lebih memilih menjual ikan ke Manado, Provinsi Sulawesi Utara dan Makassar Sulawesi Selatan dengan skala atau jumlah besar.

Padahal, setiap usaha pengolahan Ikan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan itu dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Namun, yang terjadi dilapangan sejumlah pengusaha ikan yang biasa di sapa Chae, Ulis, Jamal dan Ady sudah bertahun-tahun berbisnis ikan di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur kuat dugaan tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan itu.

“Dorang (Chae, Ulis, Jamal dan Ady) itu pembeli ikan itu mungkin tidak ada izin, baik izin Koperasi maupun yang lain, sementara mereka jual ikan ke itu Ternate, Makassar dan Manado atau Bitung dengan jumlah besar alias dengan ton,”ujar sejumlah warga Babang kepada wartawan 

Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan wilayah lima Bacan, Fahrudin Hadji saat dikonfirmasi  sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (11/03/2025) kemarin terkait mekanisme bisnis oleh para pengusaha ikan dia mengatakan pengusaha ikan harus ada PT atau CV supaya ketika ikan tersebut mau dijual keluar dari Bacan harus ada surat keterangan asal ikan (SKI) dari pelabuhan perikanan dan surat karantina. 

“Ikan keluar diatas 100 kilo harus ada surat atau dokumen karena untuk memastikan ikan dibawa kemana, setahu saya pengusaha ikan yang mau jual ikan keluar yang memiliki izin lengkap rata-rata dari PPI Panamboang, sementara pengusaha di Babang banyak  tidak ada izin resmi karena tidak pernah urus SKI di kantor,”pungkas Fahrudin

Kepala Satuan Pelayanan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Wilayah kerja Bacan, Joel Marrrung saat dikonfirmasi wartawan dikantornya Jumat kemarin membenarkan bahwa dirinya mengurusi perihal surat-surat untuk pengiriman ikan karena diajukan oleh para pengusaha. “Iya mereka sering mengurus surat dari kami karena itu menjadi syarat yang harus di penuhi oleh para pengusaha. Soal jumlah ikan kita tidak bisa sampaikan karena itu harus dikonsultasikan ke pimpinan di Ternate,”tandasnya 

Terpisah salah satu pengusaha ikan, Haryadi Idris saat dikonfirmasi wartawan terkait bisnis yang digeluti itu dia mengatakan dirinya sudah punah dokumen nomor induk berusaha (NIB) dan dokumen lain karena itu dia akan siap menghadap untuk menanyakan kepada Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan wilayah lima Bacan. 

“Saya siap menghadap sama pak Fahrudin buat menanyakan kalau kami ini kekurangan kelengkapan ijin apalagi, karna kami sudah kordinasi sama karantina Bacan sampai d Ternate.  pengurusan untuk ijin kami hanya sebatas di situ saja, kalau tadi bukan hari Sabtu, saya sudah pergi temui Pak Fahrudin, buat minta pencerahan mengenai ijin kami,”cetus Adi biasa di sapa (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!