LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Cegah Covid 19, Pemdes Kawasi Dan Harita Nickel Berlakukan Pembatasan Wilayah

Jumat, 15 Mei 2020 | 8:40 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 816

TERNATE,LiputanMalut.com- Untuk menganntisipasi Covid 19, Desa Kawasi bersama Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara berinisiatif melakukan pembatasan wilayah di Desa Kawasi. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebarluasan Covid 19 di wilayah tersebut. Penerapan ini resmi dilakukan Kamis, 16 April 2020.

Pembatasan wilayah ini dilakukan dengan mengurangi kegiatan di luar rumah sementara waktu, kecuali menyangkut penyediaan kebutuhan pokok serta keperluan medis. Selain itu, guna memastikan setiap yang masuk dan yang keluar terdeteksi dengan baik dan melakukan upaya pencegahan sesuai prosedur, seperti yang telah dilakukan HARITA Nickel selama ini.

Corporate Communication Manager Harita Nickel, Anie Rahmi mengungkapkan upaya yang dilakukan masyarakat Desa Kawasi sangat sejalan dengan apa yang telah dilakukan perusahaan selama ini. Semenjak Covid 19 menjadi pandemi di dunia dan masuk ke Indonesia, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan Perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan.

“Komitmen warga Kawasi dalam melakukan pembatasan wilayah secara mandiri sangat kami apresiasi dan kami dukung. Ini sejalan dengan program yang telah kami jalankan. Sejak awal tahun, kami sudah melakukan berbagai langkah upaya pencegahan, termasuk membatasi arus keluar masuk karyawan serta melakukan pengecekan kesehatan, sampai isolasi mandiri”, jelas Anie Rahmi.

Anie menambahkan, karyawan yang masuk ke perusahaan selama ini, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA), harus melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur Covid-19. Khusus untuk TKA, prosedurnya lebih ketat. TKA di karantina 14 hari di negara lain dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah mendapatkan surat sehat dari negara tersebut dan setelah melewati karantina, baru dapat masuk ke wilayah operasional atau site.

“Tapi mereka tidak boleh langsung beraktivitas. Sampai di site langsung dilakukan rapid test. Setelah rapid test dilakukan, karantina mandiri kembali dilakukan selama 14 hari di fasilitas khusus yang telah disiapkan perusahaan. Setelah melewati 14 hari dan sehat, baru karyawan diijinkan untuk kerja. Jadi, proses yang dilakukan sudah berlapis-lapis untuk TKA. Dan ini semua wajib dilakukan oleh karyawan dan juga kontraktor yang berasal dari luar,” jelas Anie

Senada dengan Anie, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, mangapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama ini. Dalam sambutannya di depan masyarakat dan Asisten 1 Pemerintah Daerah Halsel, Komandan Kodim 1509, Wakapolres Halsel, Kapolsek Obi, serta perwakilan manajemen HARITA Nickel, Arifin mengatakan bahwa pembatasan wilayah secara mandiri ini penting guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya upaya bersama ini, diharapkan semua pihak tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Ke depan, masyarakat juga akan mengawasi setiap yang datang dan yang keluar dari desa dengan prosedur dari Pemerintah”, paparnya

Perusahaan sangat mendukung program positif masyarakat tersebut. Salah satunya dengan memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) berupa 10.000 masker bagi masyarakat, serta seperangkat kacamata, sepatu bot, sarung tangan latex, dan baju hazmat bagi 3 petugas kesehatan di Desa Kawasi.

“Kita mengapresiasi apa yang diinisiasi oleh masyarakat dan kita dukung sepenuhnya. Sebelumnya, kita juga telah menerapkan hal ini di dalam operasional perusahaan. Perusahaan telah menerapkan sistem kesehatan dan keselamatan kerja yang diperluas (K3 Plus), sesuai dengan prosedur Covid-19 yang ditetapkan pemerintah dan Kementerian ESDM. Mari kita bergandeng tangan melawan pandemi ini agar cepat berlalu. Salah satu caranya adalah dengan saling mendukung dan tidak lupa menerapkan PHBS dalam keseharian kita,”tutup Anie

Tentang Harita Nickel
Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Harita Nickel memiliki IUP dan juga pabrik peleburan (smelter) yang terintegrasi di Obi. Komitmen Harita Nickel dalam hilirisasi sumber daya alam ditunjukkan dengan beroperasinya smelter Megah Surya Pertiwi sejak 2016 dengan memanfaatkan potensi nikel yang dikelola oleh Trimegah Bangun Persada dan Gane Permai Sentosa yang kesemuanya terletak di Pulau Obi. (Red)

Berita Lainnya