LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Hasil Evaluasi Kinerja Dan Etik, 12 Tenaga Honor Daerah Di Halut Tidak Perpanjang Kontrak

Selasa, 14 Januari 2025 | 9:09 am
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 601

HALUT,Liputan-Malut.com- Polemik seputar pemberhentian 12 Tenaga Honor Daerah di RSUD Tobelo oleh management Rumah Sakit telah menemukan titik terangnya.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery bersama sejumlah pejabat disepakati bahwa pemberhentian 12 honorer itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Selain itu, sesuai regulasi Kemenpan RB Tahun 2025, Pemda sudah tidak boleh menerima Tenaga Honor Daerah hingga zero sesuai regulasi. Pengecualian untuk RSUD Tobelo, CS DLH dan SATPOL PP masi ada, karena kebutuhan pelayanan.

Direktur dan Management RSUD Tobelo menjelaskan bahwa untuk Tenaga Honor Daerah di RSUD Tobelo masa berlaku Kontrak Kerjanya selama 1 tahun (Januari-Desember 2024). Untuk 2025, 12 Tenaga Honor Daerah ini, tidak dikontrak lagi.

“Hal ini berdasarkan penilaian kinerja dan Etik, karena saat memulai kerja di RSUD Tobelo, semua tenaga honor Daerah wajib menandatangani Surat Pernyataan, terikat dengan aturan dan larangan yang wajib ditaati selama bekerja,” Direktur dan Management RSUD Tobelo, dr. Janta Bone

Lebih lanjut Direktur RSUD Tobelo dr Janta Boni menjelaskan, tidak dilanjutkannya kontrak 12 Tenaga Honor Daerah ini telah melalui proses Evaluasi Kinerja dan Etika secara teknis dari masing masing Bidang dan Unit (8 orang di IGD, satu orang di ICU, satu di RPK, satu di Kebidanan dan satu Tenaga Non Medis). Mereka, dalam evaluasi dinilai lalai menjalankan tugas dan tidak disiplin. Terlebih yang menjadi perhatian khusus, aksi mogok kerja yang dilakukan tanggal 17 dan 18 Desember 2024.

“IGD sebagai ujung tombak pelayanan Rumah Sakit, sehingga apapun alasan dan masalah intern yang ada, tidak boleh mengabaikan dan menghentikan pelayanan karena akan terdampak dan dirugikan adalah pasien dan keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan” tegas Direktur.

Mengenai tuntutan 12 orang yang tidak dilanjutkan kontrak, sesuai dengan rapat bersama Bupati, management rumah Sakit, Inspektorat dan BKD di ruang Pertemuan Bupati, 13 Januari 2025, pembayaran hak-hak Tenaga Honor Daerah yang tidak dilanjutkan kontraknya, disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, yaitu :

– Pembayaran gaji dan insentif 4 bulan melalui Pemda dan sesuai pencairan yang dilakukan oleh BKAD.

– Pembayaran jasa pelayanan akan dilakukan RSUD Tobelo disesuaikan dengan bulan pencairan oleh BPJS Kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan baru membayar klaim RS sampai bulan November 2024.

Untuk diketahui, mengenai pembagian Jasa Medis sudah dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku dan sudah dituangkan dalam Perbup serta tidak ada pemotongan jasa medis. Yang ada hanya klaim RSUD Tobelo, banyak yang dipending oleh BPJS Kesehatan sehingga RSUD Tobelo hanya membayarkan jasa medis yang sudah diterima dari BPJS Kesehatan. Klaim pending akan dibayarkan oleh RSUD Tobelo bila sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Jadi, tidak ada pemotongan Jasa Medis, hanya kurang sabar karena semua ada proses penghitungan dan pencairan. Tidak memahami penjelasan management hingga mengambil tindakan mogok kerja yang berdampak pada pelayanan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat itu. Karena Evaluasi Kinerja dan Etik inilah, maka kontrak kerja tidak dilanjutkan di tahun 2025. (Red/alle)

Berita Lainnya