HALSEL,Liputan-Malut.com- Lembaga pengawasan independen ( LPI) Provinsi Maluku Utara menilai Kepala Desa Cap Obi Utara melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, yang bersangkutan mengangkat alias menunjuk adik kandungnya, Sahdan Mandar sebagai Bendahara di Desa Cap sejak dia dilantik oleh Almarhum Bupati Usman Sidik tahun 2019 silam.
Koordinator LPI Provinsi Maluku Utara, Rajak Idrus akhir pekan ini mengatakan, praktek Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum. Sebab, KKN merupakan masalah dunia yang harus diberantas dan ditanggulangi secara serius.
Menurutnya, Korupsi, kolusi, dan nepotisme itu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, atau yayasan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Kemudian, Kolusi adalah Kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji atau persekongkolan, sedangkan
Nepotisme adalah Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Saya contohkan perilaku KKN adalah pejabat yang mengambil uang rakyat demi kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun golongannya
“Kita sudah kroscek ternyata Kades Cap, Julda Mandar ini tunjuk adik kandungnya, Sahdan Mandar sebagai bendahara dan itu melanggar ketentuan. Sebab, Nepotisme dapat terjadi seperti di
Pemerintahan misalnya, kepala desa memberikan jabatan atau pekerjaan kepada kerabat terdekat, dunia bisnis, misalnya manajer lebih memilih mengangkat atau menaikkan jabatan saudaranya pengadaan barang dan jasa, misalnya panitia lelang memenangkan keluarga atasan yang ikut tender,”tandasnya
Lanjut Rajak, Nepotisme merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Karena itu kami (LPI red) siap menjadikan data ini sebagai laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, setelah masuk liburan Natal dan tahun baru ini,”tutup Rajak (Red)