HALSEL,Liputan-Malut.com- Maraknya penambangan galian C diseputaran sungai Desa Buton Kecamatan Obi tampaknya tidak hanya Kepolisian Sektor (Polsek) saja tetapi kuat dugaan galon C tersebut juga awalnya disetujui oleh Pemerintah Desa yang dimotori oleh Kades Desa Buton, Amir Lasiti.
Menurut warga Desa Buton, CV. Anggai Berkarya milik Hasan Hanafi melakukan penambangan Galian C di seputaran sungai untuk menambang pasir, batu tanah dan kerikil sejak tahun 2021-2024 itu tidak mungkin tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa. “Penambangan berlangsung diseputaran sungai, dan ini sangat mengancam pemukiman, karena itu Kepala Desa Amir Lasiti jangan cuman keluarkan rekomendasi mengizinkan perusahaan beroperasi, tetapi mengabaikan keselamatan warga saat terjadi dampak yang tidak baik”keluh warga desa buton
Warga menduga ada oknum-oknum tertentu yang telah terlibat dengan mengambil keuntungan dari hasil tambang galian C ini, salah satunya kuat dugaan ada Kepala Desa Buton. Sebab, aktivitas penambangan yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan terkesan dibiarkan.
“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah obi Halmahera Selatan, dan akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan wajib segera dihentikan,”tegasnya
Diketahui sebelumnya di beberapa media online melalui Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara ((PB-FORMMALUT) Jabodetabek, Reza A Syadik telah mempublikasikan pernyataan tegas bahwa persoalan penambangan galian C di Buton ini harus menjadi perhatian serius Kepolisian Sektor (Polsek) Obi.
“Aktifitas Galian C masuk di wilayah hukum Polsek Obi, seharusnya Kapolsek tinjau kegiatan itu untuk memastikan tidak menyalahi aturan, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan.terutama warga yang berada disekitaran sungai,”kata Reza dilansir dari Detikindonesia.co.id (Tim)