LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Desa Bobo, Pigaraja Dan Tawabi Jadi Indikator, Bassam-Helmi Main “Politik Uang” Melalui Kepala Desa

Jumat, 29 November 2024 | 9:36 am
Reporter: Zulhaidir
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 410
Oplus_131072

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah berlangsung 27 November kemarin telah usai. Namun, menyisakan sejumlah persoalan dan memperpanjang masalah dalam momentum lima tahun sekali itu.

Pasalnya, sebelum hari pencoblosan, diduga tim sukses pasangan calon Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin melakukan pembagian uang untuk membeli suara rakyat.

Di desa Bobo Kecamatan Obi misalnya seorang ibu mengaku menerima uang dari salah satu tim Paslon nomor 3 yang juga sebagai mantan komisioner KPU Halsel, Yaret Colling.

Selain desa Bobo Kecamatan Obi Selatan, juga terjadi di desa Pigaraja. Di desa tersebut terbukti Kepala Desa melakukan tindakan pelanggaran pemilu karena melakukan bagi-bagi uang kepada masyarakat agar memilih pasangan calon nomor urut 3, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin. 

Juru bicara Rusihan-Muhtar, Sefnat Tagaku. Menurut Sefnat, peristiwa bagi-bagi uang yang terjadi di desa Bobo itu menjadi sampel praktek money politik oleh Paslon nomor 3 di hampir semua desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Selatan.

“Kan tidak mungkin hanya satu desa, karena bagi-bagi uang ini dengan tujuan untuk mendapatkan suara demi memenangkan pertarungan. Jadi dari desa Bobo kita bisa prediksi bahwa Paslon nomor 3 melakukan money politik di semua wilayah,”ucap Sefnat

Sefnat berharap dan meminta Bawaslu Halmahera Selatan harus menindak tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor 3, sebagaimana sanksi yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di tingkat desa harusnya tidak hanya menerima laporan tetapi harus melihat situasi di desa secara jeli, seperti yang terjadi di Desa Bobo, Pigaraja pada pencoblosan Kades, Arisano Dewa Putu bagi-bagi uang Rp. 1 juta di posko pemenang 02 Deng cwtatan harus coblos pasangan calon nomor 3, Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin. Kemudian di Desa Tawabi Kepulauan Joronga, dimana Kepala Desa secara terang-terangan terlibat politik praktis sebagai diberitakan malam hari H pencoblosan itu harus di cegah tanpa harus menunggu laporan, karena Kades Udin Upi dan perangkat mengancam warga untuk tidak memberikan bantun lampu tenaga Surya dan bantuan sosial kemudian tidak memberikan uang kalau tidak memilih nomor urut 3, Bassam-Helmi,”tandasnya seraya meminta Bawaslu harus serius tindak lanjut setiap laporan yang memenuhi unsur (Zul)

Berita Lainnya