LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

KPU Halmahera Utara Musnahkan Surat Suara Melebihi Jumlah Kebutuhan

Selasa, 26 November 2024 | 11:26 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 46

HALUT, Liputan-Malut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melakukan Pemusnahan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan. Pemusnahan tersebut dilakukan di Gudang Logistik KPU Halut Desa MKCM Kecamatan Tobelo, Selasa (26/11/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Halut Abdul Jalil jurumudi, S.E,. M.Ak , Kaban Kesbangpol Kab. Halmahera Utara Drs Anwar Kabalmay, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Salim, Pasiter Kodim 1508/Tobelo Kapten Arh Moh. Ali, Kabag Ops Polres Halut Joy Ananda Putra Sianipar Strk. SIK, Kasie Intel Kejari Halut Riski Septriananda, SH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halut Jenfanher Lahi,S.Pd, Kasat Pol PP Halut M. Kacoa serta Para komisioner KPU.

ketua KPUD Halut Halut Abdul Jalil jurumudi, mengatakan hari ini kita sama sama laksanakan pemusnahan surat suara, bahwa pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.

“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU No 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara yang rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi,” jelasnya.

Lanjut Jalil mengatakan bahwa pemusnahan surat suara ini adalah yang lebih atau tidak digunakan, yang dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan surat suara itu secara aturan harus dimusnahkan.

“Pemusnahan kelebihan surat suara ataupun surat suara rusak dilakukan untuk mengantisipasi penyalah gunaan ataupun kecurangan pada pemilukada,” Ujarnya.

Pelaksanaan pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara di bakar oleh ketua KPU serta para tamu undangan setelah dilakukan pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara

Diketahui pemusnahan surat suara yang lebih atau rusak sebagai berikut dimana
Surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, 1) Surat suara lebih sebanyak 476 lembar, 2) Surat suara rusak sebanyak 59 lembar, untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 1) Surat suara lebih 0 lembar, dan 2) Surat suara rusak sebanyak 31 lembar. (Willy)

Berita Lainnya