LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Rusli Sibua di Demo di KPURI, PMH Desak Kejagung RI Segera Tahan Dan Tetapkan Rusli Sibua Sebagai Tersangka

Rabu, 4 September 2024 | 12:55 pm
Reporter: Tim
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 414

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Kantor Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia mendapat tantangan keras terkait status Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua. Betapa tidak puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Rabu, (04/09/2024).

Koordinator Lapangan PMPH, Rahmat Djimbula, dalam orasinya mendesak KPU RI menolak berkas pencalonan Rusli Sibua sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai, menurutnya Rusli Sibua masih berstatus tersangka dalam kasus penjarahan, pengrusakan, pencurian, dan pembakaran PT. MMC di Morotai. Rusli Sibua juga memiliki beban utang sebesar Rp. 92 miliar kepada PT. MMC yang belum dilunasi,” Tegas Rahmat dilansir dari (Media Redaksi Indonesia).

Rahmat mengatakan keberadaan Rusli Sibua dengan status Hukumnya yang masih tersangka sangat membahayakan APBN/APBD Kabupaten Pulau Morotai,” Kami khawatir akan ada celah korupsi untuk melunasi utangnya jika dia terpilih,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menegaskan bahwa pencalonan Rusli Sibua dapat berdampak negatif pada reputasi Kabupaten Pulau Morotai, terutama karena utang yang fantastis dan status hukumnya yang bermasalah. Ia merujuk pada UU No. 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Menurut putusan Mahkamah Agung RI, Rusli Sibua diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp. 92 miliar kepada PT. MMC. Namun, sampai saat ini, pembayaran tersebut belum dilakukan.

PMPH juga menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus Rusli Sibua terkait pengrusakan, penjarahan, pencurian, dan pembakaran PT. MMC, yang sudah ada putusannya oleh Mahkamah Agung RI namun belum dilaksanakan, Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil, menetapkan, dan menahan Rusli Sibua karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kerugian sebesar Rp. 92 miliar. Mendesak Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, untuk tidak meloloskan Rusli Sibua sebagai calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai karena status hukumnya yang masih tersangka. Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa dan menangkap Rusli Sibua terkait pengrusakan, pencurian, dan pembakaran PT. MMC.

Rahmat menegaskan bahwa aksi ini juga akan diikuti dengan laporan ke Mabes Polri dan Kejagung RI, karena Kejati Maluku Utara dan Polda Malut dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.

Aksi ini menunjukkan komitmen PMPH untuk memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah serta penegakan hukum yang adil dan transparan,” (Tim)

Berita Lainnya